8 Aplikasi Pinjol dan Leasing Ini Sengaja Teror Nasabah dengan Cara Premanisme Agar Dapat Uang Banyak

Pinjaman online (pinjol) legal maupun illegal serta Lembaga leasing pembiayan kembali memakan korban.

Konten567 Views

Channel Indonesia- Pinjaman online (pinjol) legal maupun illegal serta Lembaga leasing pembiayan kembali memakan korban. Kali ini korbannya adalah Maulana yang berprofesi pekerja media.

Tim penagih dan seluruh staf pinjol tidak pernah takut atau jera bahwa perbuatan teror dan menerornya itu masuk dalam kasus pidana, tetapi tim pinjol sekaan dilindungi oleh hukum.

Para peneror pinjol melakukan teror senenak udelnya dan semaunya, melanggar hukum; menghina simbol negara; menyebar berita bohong (hoax); bullying; menerapkan ajaran komunisme, leninisme, dan marxisme dalam menagih korbannya; dan menghina agama tertentu.

Untuk diketahui Maulana terpaksa meminjam uang di pinjol karena butuh biaya rumah sakit sehabis kecelakaan motor. Agar terkumpul dana Rp15 juta, ia terpaksa pinjam di pinjol dengan pinjaman sekitar Rp1 juta sampai Rp2 juta di 8 aplikasi pinjol.

Rencana, Maulana akan melunasi seluruh tagihannya setelah mendapatkan THR dan gaji akhir bulan ini.  Ia mengakui, memang pinjamannya sudah lewat beberapa hari. Dan, hal itu sudah diinfokan ke penagih pertama, bahwa ia siap membayar seluruh tagihannya yang telat.

Selain teror, pinjol juga sudah membebankan bunga sangat tinggi kepada peminjam (nasabahnya).  Belum lagi ancaman pembunuhan, ancaman bullying dengan mengedit fotonya dibuat telanjang dan video bugil untuk disebar ke seluruh kontaknya, menghina Islam agamanya yang dianutnya, menghina Presiden Jokowi, meledek aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menginfokan bahwa dirinya punya hutang Rp1 triliun ke keluarganya, dan masih banyak lagi kejahatan pinjol lainnya.

Menurut Maulana, delapan aplikasi yang suka menyebar terror antara lain: Uatas, Pinjam Yuk, Easy Cash, FIN Plus, Rupiah Cepat, Tunaiku, Akulaku, dan KTA Kilat. Sementara itu Leasing yang mengancam dan meeneror yaitu FIF. Mereka tim pinjol suka menagih 24 jam non stop.

“Padahal hutang piutang hanya kasus perdata. Dibayar juga selesai. Dan sudah ada bunganya juga. Memang para penagih itu sudah dilatih buat neror sama kantornya.  Para penagih justru nantangin polisi buat datang ke kantor pinjolnya. Seharusnya, Polda Metro Jaya dan Bareskrim gerebek ini kantor pinjol dan leasing, kan sudah bikin laporan juga,” ujar Maulana, di Jakarta, Minggu (9/4/2023).

Begitu juga nomer telepon dan WhatsApp (WA) pinjol yang suka meneror juga sering gonta ganti agar tidak mudah dilacak oleh pihak kepolisian. Tetapi nomer yang sudah berhasil didata antara lain: 081212713415, 082266393179, 081224418434, 081224418434, 085795644194, 085795644194, 0895374542960, 0895360585756, 081228375961, dan 089687962121.

Kemudian juga nomer telepon, 081219619484, 085752144420, 0895417270089,  082211799709, 08231171187, 085724214748, 087863239184, 0895336853091, 085724209778, 085782983027, 089697587674, 085923462675, 0882005929855, 0895321845080, 085792183595, email: malingpinjoll@gmail.com, dan lain-lain lebih dari 1000 nomer telepon.

Terpisah, salah satu tim penagih pinjol mengaku memang diisntruksikan oleh kantornya untuk menagih nasabah yang telat bayar dengan cara-cara premanisme dan komunisme agar dapat uang banyak dan bonus melimpah.

“Memang sudah diajarkan di kantor. Semua staff penagih pinjol memang diperintahkan untuk menagih dengan cara preman. Tujuannya agar nasabah takut atau stress dan bunuh diri. Dan kita dapat duit banyak. Baik pinjol legal dan illegal atau leasing pembiayaan juga seperti itu sama semua cara nagihnya. Kagak ada yang berubah dari dulu juga,” ungkap penagih pinjol.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *